Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang dakwaan korupsi Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu SW, berlangsung pada 11 November 2021, di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Marwan Jaya Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan, SW didakwa pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan SW bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019--2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
"Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para Penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan/kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan/via telpon kepada para penyedia," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp. 45 ribu dinaikan menjadi Rp. 50 ribu, kemudian snack Rp. 20 ribu, dinaikan menjadi Rp. 25 ribu.
"Berdasarkan bon-bon pesanan tersebut, Terdakwa SW menyusun HPS, Nota Pembelian dan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani ole Budi Heryanto Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan. Setelah dokumen pembayaran dan pertanggung jawaban lengkap, Terdakwa Sri Wahyuni menyampaikan berkas tersebut kepada Sdr. Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP dan selanjutnya diproses menjadi SPM oleh Pejabat Penata usahaan Keuangan dan pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk diproses pembayaran melalui penerbitan SP2D serta pemindah bukuan sejumlah uang kepada CV. Wiwik Catering," terang JPU Marwan Jaya Putra
Kemudian dari perhitungan, realisasi pembayaran untuk Belanja Makanan dan Minuman pada Kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan Kegiatan Rapat-rapat AKD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 setelah pemotongan pajak senilai Rp. 872.538.100, sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp. 576.160.000
"Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.821.300," tukasnya.
Usai pembacaan dakwaan, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi, bakal dilangsungkan pada 18 November 2021. (Riduan).
BACA JUGA: Sidang Lanjutan, Perselisihan Tiga Terdakwa Dengan Nakes Tunggu Persetujuan Majelis
"Snack" - Google Berita
November 11, 2021 at 09:00PM
https://ift.tt/3Fafg5A
Rugikan Negara 311 Juta, Ini Cara Terdakwa SW Markup Makan dan Snack di DPRD Pringsewu - Saibumi.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rugikan Negara 311 Juta, Ini Cara Terdakwa SW Markup Makan dan Snack di DPRD Pringsewu - Saibumi.com"
Posting Komentar