Sebuah kelompok HAM dan serikat buruh yang besar hari Rabu (30/1) meminta pengadilan tinggi Perancis agar diberlakukan larangan bagi polisi anti huru hara menggunakan peluru karet, yang dituduh telah melukai puluhan demonstran "rompi kuning".
Polisi dikecam karena berulang kali menembak dengan peluru karet untuk memulihkan ketertiban selama dua bulan protes anti-pemerintah, yang berulang kali berakhir dengan kerusuhan.
Puluhan orang luka serius dalam bentrokan dengan polisi. Pengunjuk rasa, kelompok-kelompok HAM dan media Perancis menuduh bahwa cedera yang serius, termasuk ancaman kebutaan, diakibatkan oleh proyektil karet 40 mm itu.
Liga Hak Asasi Manusia dan serikat kiri CGT mengajukan kasus itu di Dewan Negara, pengadilan administratif tertinggi negara itu, setelah gagal dengan sebuah petisi sebelumnya di pengadilan administratif yang lebih rendah.
Peluru karet dilarang untuk digunakan dalam mengendalikan kerusuhan di sebagian besar negara-negara Eropa Barat.
Kampanye kolektif “Disarm Them” atau “Lucuti Mereka” yang menentang kekerasan oleh polisi menyampaikan tuduhan bahwa 20 pemrotes kehilangan mata mereka.
Situs webnya menunjukkan gambar 13 orang dengan cedera mata. Dua belas orang terkena peluru karet dan seorang terkena granat kejut, katanya.
Pemerintah membela penggunaan peluru karet dan granat kejut oleh polisi, untuk menjaga unsur-unsur pengguna kekerasan dalam jajaran rompi kuning yang telah berulang kali menyerang pasukan keamanan. (ps/jm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Serikat Buruh Perancis Minta Pengadilan Larang Polisi Anti Huru-Hara Gunakan Peluru Karet"
Posting Komentar