Mahkamah Agung AS mengizinkan diberlakukannya larangan sementara pendatang dan pengungsi dari enam negara mayoritas Muslim, khususnya bagi warga yang tidak memiliki hubungan dengan Amerika Serikat sambil memproses kebijakan ini lebih lanjut. Selengkapnya ikuti laporan tim VOA.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA AS Menangkan Sebagian Travel Ban Trump"
Posting Komentar