Pencurian ikan seringkali dibarengi dengan penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia, sehingga penting bagi PBB untuk memberlakukan pencurian ikan atau IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unreported Fishing) sebagai bagian dari kejahatan transnasional yang terorganisir.
Demikian disampaikan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan di Markas PBB, New York, AS hari ini. Hal ini diajukannya dalam side event di sela pertemuan UN Ocean Conference atau Konferensi Laut PBB 5-9 Juni 2017.
Dalam wawancara khusus dengan VOA Menteri Susi menyatakan berdasarkan pengalaman Indonesia banyak bukti yang mendukung proposalnya ini.
“Seperti itulah praktek modus illegal fishing di seluruh dunia, organisasinya transnasional, crew juga dari berbagai negara dan mereka bermain dengan bendera banyak negara, satu kapal bisa 25 bendera. Mereka juga bukan hanya bermain dalam kejahatan perikanan tapi juga menyelundupkan narkoba, senjata dan produk ekonomi lainnya, bahkan perdagangan manusia. Ini mengganggu kompetisi domestik karena ongkos mereka hampir tidak ada,” papar Susi.
Usul ini sudah disuarakannya sejak 2015 dan menurut Menteri Susi sekarang dukungan berbagai negara sudah semakin kuat. Termasuk yang mendukung adalah Presiden Sidang Majelis Umum PBB Peter Thomson.
Menteri Susi memuji peran Presiden Sidang Majelis Umum PBB yang menjadikan laut sebagai konferensi khusus yang pertama kalinya dilakukan oleh PBB.
“Saya tadi melihat semua kepala negara suaranya keras sekali melawan illegal fishing. Mereka bahkan mengakui keberhasilan pendekatan kita yang tegas,” tambahnya.
Pencurian ikan merupakan salah satu target SDG (Sustainable Development Goals) atau Pembangunan Berkelanjutan PBB, yang mencanangkan agar pada tahun 2020 negara-negara anggota bisa secara efektif meregulasi panen ikan, mencegah overfishing (penangkapan ikan berlebihan) dan memberantas IUUF (illegal, unreported and unregulated fishing), praktek penangkapan ikan yang destruktif, dan menerapkan manajemen perikanan berdasarkan sains guna mengembalikan stok ikan secepat mungkin kembali ke tingkat yang bisa menghasilkan panen maksimum berkelanjutan. SDG ini diadopsi 193 negara-negara PBB tahun 2015 dalam KTT khusus di Markas lembaga dunia ini di New York.
Menurut data Bank Dunia, Indonesia memiliki 2,6 juta nelayan dan 140 juta warganya bergantung pada sistem ekonomi kelautan dan pesisir, serta kerugian global akibat IUUF mencapai 20 milyar dolar per tahun.
Inilah yang menjadi motivasi Menteri Susi untuk terus keras menyuarakan pemberantasan praktek tersebut, termasuk dengan mengajukannya sebagai kejahatan transnasional di PBB.
“Ide yang terlalu dini lebih baik daripada yang terlambat. Saya bangga Indonesia punya pemikiran lebih maju dibanding negara lain dan kita sudah melakukannya, bukan hanya berbicara,” tegasnya. [pw]
Read For More Menteri Susi Ingin PBB Perlakukan Pencurian Ikan sebagai Kejahatan Transnasional : http://ift.tt/2s1TuiNBagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Susi Ingin PBB Perlakukan Pencurian Ikan sebagai Kejahatan Transnasional"
Posting Komentar