Search

Jaksa Agung AS Tolak Seruan untuk Tunjuk Penyidik Khusus Baru

Jaksa Agung AS Jeff Sessions, Kamis (29/3) mengatakan jaksa Utah John Huber sedang menyelidiki tuduhan anggota Kongres Partai Republik terhadap FBI dan bahwa penyidik khusus tidak diperlukan untuk menyelidiki kasus ini.

Langkah itu dilakukan sehari setelah inspektur jenderal Departemen Kehakiman mengatakan membuka penyelidikan atas penggunaan dokumen anti-Donald Trump oleh FBI untuk mendapatkan persetujuan guna memantau tokoh kampanye presiden Trump pada tahun 2016.

Sessions mengatakan bahwa penyelidikan inspektur jenderal itu ditambah evaluasi internal departemen oleh jaksa AS, sudah cukup dan tidak perlu lagi menggunakan langkah luar biasa menunjuk penyidik khusus yang baru.

Dalam surat yang dikirim kepada Ketua Komisi Kehakiman Senat Chuck Grassley dari Iowa dan anggota Kongres Partai Republik Trey Gowdy dari South Carolina dan Bob Goodlatte dari Virginia, Sessions mengatakan Kantor Inspektur Jenderal sedang "menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pidana oleh karyawan Departemen itu."

Sessions mengutip peraturan Departemen Kehakiman yang menetapkan penunjukan jaksa khusus harus dilakukan hanya untuk "keadaan yang sangat luar biasa."

Jika situasinya tidak "membenarkan keluar dari proses normal Departemen" pedoman itu mengizinkan jaksa agung untuk mengambil tindakan alternatif yang " memitigasi konflik kepentingan" selayaknya, tambah Sessions.

Keputusannya untuk tidak menunjuk seorang penyidik khusus akan membuat marah fraksi Republik di Kongres, yang banyak di antaranya menyerukan penyelidikan terhadap FBI dan Departemen Kehakiman yang berjalan bersamaan dengan penyidikan khusus Robert Mueller terhadap campur tangan Rusia dalam pemilihan presiden Amerika tahun 2016. [my/ds]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Jaksa Agung AS Tolak Seruan untuk Tunjuk Penyidik Khusus Baru : https://ift.tt/2uw6oHZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Agung AS Tolak Seruan untuk Tunjuk Penyidik Khusus Baru"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.