Search

Majelis Hakim Bubarkan JAD

Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan membekukan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/7), Reuters melaporkan. JAD dianggap “melakukan terorisme” dan berafiliasi dengan organisasi militan asing.

Ketika hakim membacakan vonis, tokoh senior JAD, Zainal Anshori, berdiri dan bertakbir “Allahu akbar.”

Pengacara JAD, Asludin Hatjani, mengatakan JAD tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

JAD, yang memiliki ribuan pengikut di Indonesia, masuk dalam daftar organisasi teror yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat.

Pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati bulan lalu karena merancang serangkaian serangan teror dari balik tahanan.

Pelarangan tersebut dan berbagai perubahan dalam undang-undang anti-teror, menurut para pakar, bisa memperkuat polisi untuk menahan simpatisan JAD.

JAD telah dikaitkan pada sejumlah penyerangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk bom bunuh diri di Surabaya pada Mei lalu, yang menewaskan lebih dari 30 orang. [ft/au]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Majelis Hakim Bubarkan JAD : https://ift.tt/2KeaLK7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Majelis Hakim Bubarkan JAD"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.