Search

Mantan Presiden Korsel Batalkan Permohonan Banding atas Hukuman 24 Tahun Penjara

Mantan presiden Korea Selatan telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas hukuman 24 tahun penjaranya. Kantor berita Yonhap melaporkan Senin (16/4) bahwa Park Geun-hye telah mengajukan surat yang tampaknya untuk membatalkan permohonan banding yang diajukan oleh adik perempuannya hari Jumat (13/4).

Pengadilan banding masih akan diadakan karena tim jaksa masih berusaha menuntut hukuman yang lebih berat. Tim jaksa mengklaim bahwa mantan presiden itu berhasil menghindari beberapa tuduhan sebelumnya.

Park telah memboikot semua proses pengadilan, dan mengklaim perlakuan tidak adil. Park dipaksa mundur dari jabatan presiden tahun lalu oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan karena tuduhan ia berkolusi dengan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Mereka dituduh memeras berbagai perusahaan agar menyumbangkan $70 juta untuk yayasan yang tidak jelas dengan imbalan perlakuan yang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan itu. [lt]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Mantan Presiden Korsel Batalkan Permohonan Banding atas Hukuman 24 Tahun Penjara : https://ift.tt/2qBqUSj

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mantan Presiden Korsel Batalkan Permohonan Banding atas Hukuman 24 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.