Search

RUU Pemberantasan Terorisme Terganjal Masalah Definisi Terorisme

Definisi terorisme di beragam negara berbeda, bergantung pada siapa yang sedang menjabat. Di Turki misalnya, kelompok Al Ikhwan Al Muslimin berkembang pesat sebagai organisasi berpengaruh, tetapi di Mesir dan Arab Saudi kelompok yang didirikan oleh Hasan Al Banna itu dicap sebagai kelompok teroris.

Soal definisi terorisme ini yang membuat berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberantasan Terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat, yang awalnya ditargetkan selesai Desember lalu.

Masalah definisi terorisme ini kembali disorot dalam diskusi mengenai RUU Pemberantasan Terorisme yang digelar di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hari Senin (16/4). Ketua Panitia Khusus RUU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafii menegaskan harus ada definisi tentang teror, teroris, terorisme dan tindak pidana terorisme. Menurut Syafii, telah disepakati pengertian soal teror dan teroris dimasukkan dalam bagian penjelasan di RUU Pemberantasan Terorisme.

Sedangkan dalam norma dimasukkan definisi mengenai terorisme dan tindak pidana terorisme.

Syafii menambahkan definisi soal tindak pidana terorisme sudah disepakati namun definisi tentang terorisme tak kunjung disepakati. Karena itulah, RUU Pemberantasan Terorisme ini gagal disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa pekan lalu (10/4). Pemerintah meminta tambahan dua pekan untuk merumuskan soal definisi terorisme.

Syafii menegaskan bahwa orang tidak bisa begitu saja dicap sebagai teroris, tanpa terbukti bahwa ia memang termasuk jaringan teroris atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai teror.

"Jangan cara pandang orang jadi rusak. Apa yang terjadi di Yogya adalah kerusakan dahsyat. Kalau ada orang ganggu di gereja, marah publik kalau nggak disebut teroris. Itu artinya sudah berhasil masyarakat diyakinkan kalau yang melakukan Islam, korbannya itu gereja, harus teroris," ujar Syafii.

Baca juga: RUU Teroris Utamakan Pencegahan dan Pemulihan Korban

Syafii menjelaskan RUU Pemberantasan Terorisme merupakan usul pemerintah yang dibuat berdasarkan semangat penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pemberantasan terorisme.

Ada tiga poin utama dalam RUU itu, yaitu pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban. Dia menjelaskan dalam aspek pencegahan diupayakan agar tidak terjadi reproduksi pemahaman terorisme, sehingga dibuat program kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.

Dalam RUU itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diperkuat sehingga selain berfungsi sebagai koordinator semua kementerian dan lembaga dalam menangani terorisme, BNPT juga menjadi satu-satunya badan yang berfungsi sebagai pusat analisis data terorisme dan pusat krisis penanganan terorisme.

Sementara dalam aspek penindakan, telah terjadi pergeseran dari tindak pidana murni materiil ke formil. Dia mencontohkan kalau ada orang menghasut dan merencanakan sebuah serangan teror, kalau tidak terbukti yang bersangkutan tidak bisa dikenai pasal-pasal dalam RUU Pemberantasan Terorisme.

Poin terakhir, yaitu aspek pemulihan korban, ada satu pasal yang disepakati, yakni korban serangan teroris adalah tanggung jawab negara. Mulai dari pemulihan medis sampai benar-benar pemulih. Ini mencakup pemulihan psikososial, pemulihan psikologi, pemberian kompensasi yang diajukan oleh korban, keluarganya, walinya, atau oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada pula pasal mengenai restitusi yang mengharuskan pelaku memberi ganti rugi kepada korban.

RUU Pemberantasan Terorisme juga memiliki pasal yang melindungi pelaku, termasuk aturan bahwa pelaku tidak boleh disiksa dan dihina selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga ditetapkan sebagai narapidana.

Direktur Esekutif Imparsial Al A'raf mengatakan dalam kajian keamanan definisi terorisme bersifat sangat kontekstual, dan karenanya ketimbang memperdebatkan definisi terorisme, lebih baik menggunakan definisi terorisme dengan menjelaskan unsur tindak pidananya.

"Karena esensi terorisme itu adanya ancaman atau tindakan kekerasan. Yang membedakan dia dengan kejahatan lainnya, dia menimbulkan rasa takut yang meluas, makanya disebut teror. Ketiga, akan menimbulkan dampak secara meluas dan sebagainya," tutur Al A'raf.

Al A'raf mengakui ada kemajuan dalam draft terbaru RUU Pemberantasan Terorisme, antara lain tidak adanya penghapusan kewarganegaraan bagi pelaku terorisme; jugal soal tindakan penyadapan yang harus seizin pengadilan, kecuali dalam keadaan darurat.

Al A'raf memuji draft terbaru karena memasukkan soal pemulihan korban serangan teroris. Dia juga menyebut sebagai sebuah kemajuan karena pasal 'Guantanamo' dihapus dalam draf terbaru di RUU Pemberantasan Terorisme.

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mengatakan serangan teroris merupakan kejahatan serius, bahkan kejahatan luar biasa. Dampaknya mengguncang nurani umat manusia karena sifat kekejamannya, besarnya jumlah korban, sifat tidak memilah-milah, parahnya kerusakan harta milik, dan dampak psikologis jangka panjang yang diderita korban dan orang yang menyaksikan serangan teror tersebut. Anam menekankan definisi terorisme harus rigid sehingga tidak bisa dimanipulasi oleh penguasa atau pihak tertentu. Kalau memang sulit untuk mendefinisikan terorisme maka perlu ada legitimasi.

"Penting pertanyaan siapa yang memutuskan organisasi A, kelompok B, kelompok C, atau organisasi ini dan itu dan sebagainya adalah organisasi terorisme. Bagi kami, pengadilan," kata Anam.

Anam menjelaskan dalam negara demokratis yang mengedepankan proses hukum dan menjunjung hak asasi manusia, maka paradigma yang paling sesuai dalam penanganan terorisme adalah dengan konsep sistem peradilan pidana. Paradigma ini lebih menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia dibandingkan dengan paradigma keamanan dalam negeri, yang mendorong peran intelijen lebih efektif, seperti di Malaysia dan Singapura, yang bebas menangkap orang yang dicurigai tanpa proses hukum. [fw/em]

Let's block ads! (Why?)

Read For More RUU Pemberantasan Terorisme Terganjal Masalah Definisi Terorisme : https://ift.tt/2H2AkgE

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "RUU Pemberantasan Terorisme Terganjal Masalah Definisi Terorisme"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.