Laporan akhli kimia yang menunjukkan bahan racun VX yang terlarang digunakan untuk membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara perlu diselidiki lebih jauh, kata pengacara salah seorang dari kedua perempuan yang dituduh meracun kakak tiri pemimpin Korea Utara itu hari Jumat sementara ia memeriksa bukti-bukti sebelum peradilan yang ditetapkan bulan Oktober.
Hakim Pengadilan Tinggi Azmi Arifin menetapkan peradilan tanggal 2 Oktober bagi warga Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong, yang dituduh mengusapkan racun VX yang terlarang pada wajah Kim Jong Nam di terminal bandara yang ramai di Kuala Lumpur tanggal 13 Februari. Priya itu meninggal kira-kira 20 menit kemudian.
Kedua perempuan itu, yang terancam hukuman mati kalau didapati bersalah, mengatakan mereka dikelabui sehingga mengira mereka sedang berlakon melakukan tindakan yang tidak berbahaya untuk pertunjukkan televise dengan kamera tersembunyi.
Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan ia berencana memanggil 40 orang saksi, termasuk 10 pakar dan beberapa orang asing.
Kedua perempuan itu tampil di pengadilan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, senyum kepada pengacara mereka dan para pejabat kedutaan. Mereka diborgol ketika di bawa ke ruang sidang.
Tetapi setelah hakim meninggalkan ruangan, Aisyah menangis ketika pengacaranya memberi penjelasan kepadanya.
Read For More Malaysia Akan Adili Pembunuhan Kakak-Tiri Pemimpin Korut 2 Oktober : http://ift.tt/2vQ0eiqBagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Akan Adili Pembunuhan Kakak-Tiri Pemimpin Korut 2 Oktober"
Posting Komentar