Parlemen Turki telah menyetujui serangkaian perubahan pada peraturan perundang-undangannya yang oleh pengecamnya, dikritik sebagai upaya membungkam suara-suara oposisi .
Perubahan itu mencakup berbagai isu mulai dari apa yang bisa dikenakan ketua parlemen sampai berapa lama RUU bisa diperdebatkan. Pemerintah berkeras perubahan itu akan membuat parlemen lebih efektif.
Presiden Recep Tayyip Erdogan yang dituduh makin otoriter sejak lama mengecam oposisi yang dituduh menghalang-halangi kerja parlemen. Perubahan itu terjadi sementara Turki mengadakan penumpasan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mereka yang diduga ikut ambil bagian dalam kudeta militer yang gagal tahun lalu.
Organisasi HAM menggambarkan penumpasan yang semakin meluas itu mencakup semua penentang pemerintah. Lebih dari 50 ribu orang telah ditangkap dan lebih dari 110 ribu dipecat dari jabatannya di kantor-kantor pemerintah.
Hari Kamis parlemen memutuskan untuk melucuti status dua anggota parlemen yang pro Kurdi atas dasar “absensi”. [my/jm]
Read For More Parlemen Turki Ubah Peraturan Perundang-undangan : http://ift.tt/2h7vbLzBagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen Turki Ubah Peraturan Perundang-undangan"
Posting Komentar