Search

Sebarkan Berita Palsu, Warga Denmark Dihukum Penjara di Malaysia

Pengadilan Malaysia, Senin (30/4) menghukum seorang warga Denmark seminggu penjara, setelah ia mengaku bersalah menyebarkan informasi palsu, orang yang pertama dihukum dengan undang-undang berita palsu yang kontroversial.

Rancangan undang-undang itu disetujui oleh parlemen sebulan sebelumnya, walaupun mendapat kecaman bahwa undang-undang itu bertujuan untuk membungkam oposisi sebelum pemilu tanggal 9 Mei. Pelanggar undang-undang itu diancam hukuman enam tahun penjara dan denda 500 ribu ringgit.

Salah Salem Saleh Sulaiman ditahan tanggal 23 April, dua hari setelah ia mengklaim ia bersama seorang ilmuwan Hamas yang ditembak mati di Malaysia oleh dua orang penyerang yang mengendarai sepeda motor. Salah mengklaim ia berkali-kali menelpon polisi yang lamban menanggapinya, dan bahwa ambulans datang satu jam kemudian.

Media Malaysia mengatakan Salah tidak mengenal korban, Fadi al-Batsh, dosen teknik listrik Palestina di Malaysia. Ia juga seorang anggota Hamas yang berkuasa di Gaza.

Pengadilan menghukum Salah, keturunan Yaman dan berada di Malaysia untuk berlibur, penjara satu minggu dari mulai hari penangkapannya dan mendendanya 10 ribu ringgit.

Media Malaysia mengutip Salah yang tidak dibela oleh pengacara, memberitahu pengadilan bahwa ia hanya 10 hari berada di Malaysia dan tidak mengetahui negara itu mempunyai undang-undang berita palsu. Ia mengatakan tindakannya keliru dan meminta maaf.

Salah dikabarkan menyatakan tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut dan sebagai gantinya dia bersedia dihukum penjara sebulan lagi. [gp]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Sebarkan Berita Palsu, Warga Denmark Dihukum Penjara di Malaysia : https://ift.tt/2jixmdD

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebarkan Berita Palsu, Warga Denmark Dihukum Penjara di Malaysia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.