Search

Warga Australia Dihukum Rehabilitasi Terkait Narkoba di Bali

Seorang akuntan Australia dijatuhi hukuman 15 bulan menjalani rehabilitasi karena terbukti melakukan kejahatan terkait narkoba di Bali.

Pengadilan Denpasar mengatakan, hukuman terhadap Isaac Emmanuel Roberts, yang mencakup waktu yang telah dijalaninya di penjara, akan dilakukan di Yayasan Anargy, yang mengkhususkan diri pada terapi rehabilitasi narkoba dan alkohol.

Pria berusia 35 tahun itui ditangkap di Bandara Ngurah Rai tanggal 4 Desember setelah tiba dari Bangkok dengan membawa 14,3 gram crystal methamphetamine dan14 tablet ekstasi.

Indonesia memiliki UU anti-narkoba yang sangat keras. Penyelundup yang terbukti bersalah bisa dikenai hukuman tembak mati. [ab/uh]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Warga Australia Dihukum Rehabilitasi Terkait Narkoba di Bali : https://ift.tt/2qm28Fm

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Warga Australia Dihukum Rehabilitasi Terkait Narkoba di Bali"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.