Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon berpendapat seorang tenaga kerja asing tidak bisa dengan begitu mudah masuk ke suatu negara tanpa melewati sebuah proses yang panjang.
Pemerintah menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bukan untuk membebaskan pekerja asing masuk ke Indonesia. Perpres Tenaga Kerja Asing bertujuan memudahkan prosedur perizinan tenaga kerja asing/TKA. Namun demikian wacana upaya pengajuan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Perpres tenaga kerja asing terus bergulir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon di gedung DPR Jakarta Senin (23/4) mengkritik keras Perpres tenaga kerja asing yang menurutnya tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden, cabutlah Perpres ini karena ini menghianati para pekerja lokal kita, dan saya kira ini juga sudah meresahkan. Saya juga akan coba berbicara dan menggagas jika diperlukan kita akan membuat angket tentang hal ini," kata Fadli.
Fadli Zon berpendapat seorang tenaga kerja asing tidak bisa dengan begitu mudah masuk ke suatu negara tanpa melewati sebuah proses yang panjang.
"Ya menurut saya ini adalah keadaan luar biasa ya. Prepres ini harus ditolak dan dicabut. Tidak bisa tenaga kerja asing masuk dengan begitu mudahnya tanpa melalui sebuah proses yang panjang, dan itu menurut saya mengambil jatah dari tenaga kerja kita," tandasnya.
Fadli Zon memastikan dirinya sudah mendapatkan banyak data seputar banyaknya tenaga kerja tanpa keahlian yang mayoritas masuk ke Indonesia.
"Bahkan banyak laporan bahwa ini termasuk tenaga kerja kasar unskilled workers. Nah, ini yang menurut saya merusak ya," imbuh Fadli.
Pemerintah tutur Fadli, seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri karena mewakili kepentingan nasional. Bagi Fadli, kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja asing harus dikoreksi. Menurutnya, pembentukan Pansus menjadi solusi yang ia tawarkan karena pemerintah mengabaikan rekomendasi Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing.
Pemerintah memastikan tenaga kerja asing pekerja kasar dilarang masuk ke Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan, pemerintah justru menjadikan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sebagai payung hukum untuk melarang tenaga kerja asing pekerja kasar masuk ke Indonesia. Selain itu menurutnya, juga mengatur soal penempatan tenaga kerja asing di Indonesia, baik soal identitas dan perusahaan tempatnya bekerja maupun bahasa serta keahlian yang dimiliki.
"Prinsip dasar bahwa, yang pada dasarnya boleh masuk, ya harus dipermudah. Yang pada dasarnya tidak boleh masuk seperti pekerja kasar, ya tidak boleh masuk. Tapi jangan sampai kebalik-balik ya. Misalnya yang pada dasarnya boleh masuk malah jadi ruwet. Nah, makanya ini ditata secara keseluruhan untuk meningkatkan kualitasas dari perizinan kita, sehingga bisa lebih cepat, bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman sekarang ini," jelas Hanif. [aw/lt]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Wacanakan Bentuk Pansus Perpres Tenaga Kerja Asing"
Posting Komentar