Search

MA Amerika Kukuhkan Larangan Masuk AS bagi 5 Negara Mayoritas Muslim

Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan mendukung Presiden Donald Trump mengenai gugatan atas larangan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi warga dari beberapa negara yang kebetulan berpenduduk mayoritas Muslim.

Mahkamah Agung hari Selasa (26/6) secara ketat (dengan perbedaan 1 suara) mendukung larangan perjalanan pemerintah Trump pada warga lima negara mayoritas Muslim. Keputusan MA ini berarti memberikan kemenangan kepada Presiden Donald Trump dalam menegakkan salah satu kebijakannya yang paling kontroversial.

Dalam keputusan di mana 5 hakim agung memberikan persetujuan dan 4 lainnya menentang, MA Amerika memutuskan bahwa presiden memiliki kewenangan di bawah undang-undang imigrasi AS untuk membatasi perjalanan dari negara-negara asing dengan alasan keamanan nasional, seperti yang dikatakan oleh pemerintahan Trump.

Presiden "telah secara sah melaksanakan kebijaksanaan luas yang diberikan kepadanya di bawah (Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan) untuk menangguhkan masuknya orang asing ke Amerika Serikat," tulis Hakim Agung John Roberts, Ketua Mahkamah Agung AS, mewakili pihak yang mendukung larangan perjalanan Trump itu. [lt]

Let's block ads! (Why?)

Read For More MA Amerika Kukuhkan Larangan Masuk AS bagi 5 Negara Mayoritas Muslim : https://ift.tt/2tCrcL5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Amerika Kukuhkan Larangan Masuk AS bagi 5 Negara Mayoritas Muslim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.