Search

MA India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal 

Ketua Mahkamah Agung India mengeluarkan sejumlah keputusan dalam beberapa pekan belakangan ini yang memberi hak lebih besar kepada perempuan, pasangan gay dan kelompok-kelompok minoritas agama sementara ia bersiap untuk pensiun bulan depan.

Sejumlah pakar hukum berpendapat, keputusan-keputusan yang dikeluarkan secara bertubi-tubi ini berpotensi mengubah tradisi di kalangan masyarakat India yang umumnya sangat konservatif.

Pada Kamis (27/9), Dipak Misra dan empat hakim agung lainnya di Mahkamah Agung India, memutuskan untuk tidak menjadikan perzinahan sebagai tindak kriminal. Selain itu, mahkamah agung menyatakan, undang-undang masa kolonial yang menjerat pelaku perzinahan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan diskriminasi terhadap perempuan.

Undang-undang yang sudah berusia lebih dari 158 tahun itu menyebut perempuan sudah menikah yang berhubungan intim dengan pria lain tanpa izin sang suami telah melakukan perzinahan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. UU itu tidak berlaku bagi pria. Dipak Misra menegaskan, “Suami bukan penguasa istri.”

September lalu,Misra juga mengeluarkan keputusan yang membatalkan UU era kolonial yang menyatakan bahwa hubungan intim sesama jenis bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. [ab/uh]

Let's block ads! (Why?)

Read For More MA India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal  : https://ift.tt/2R0y9Q9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal "

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.