Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menempatkan Ikhwanul Muslimin Mesir dalam daftar organisasi teroris asing, sebut Gedung Putih, Selasa (30/4).
“Presiden telah berkonsultasi dengan tim keamanan nasionalnya dan para pemimpin di kawasan yang sama-sama prihatin, dan penetapan ini sedang diajukan ke proses internal,” tulis Sekretaris Pers Gedung Putih, Sarah Sanders melalui email.
Menetapkan gerakan Islamis tertua di Mesir itu sebagai organisasi teroris asing akan membuat Washington dapat memberlakukan sanksi-sanksi terhadap invididu atau kelompok yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin.
Pengumuman itu dikeluarkan tiga pekan setelah Trump menjamu Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi di Washington, memujinya sebagai “presiden yang hebat” dan menegaskan bahwa hubungan Amerika-Mesir belum pernah sekuat sekarang.
Pada saat bersamaan, banyak anggota Kongres Amerika, politisi internasional dan organisasi HAM yang mengkritik Sissi atas pelanggaran HAM di negaranya, dan yang belakangan ini, karena meloloskan referendum kontroversial mengenai perpanjangan masa jabatan presiden yang akan membuatnya dapat berkuasa hingga 2030.
Tentangan terorganisir terhadap referendum di Mesir hampir-hampir tidak ada. Banyak tokoh masyarakat terkemuka, bisnis dan media bekerja sama dengan pemerintah yang sekarang ini.
Ikhwanul Muslim dilarang di negara itu pada tahun 2013, sewaktu Sissi menggulingkan Presiden Mohammad Morsi. Sejak itu, Sissi telah mengambil tindakan keras terhadap oposisi Islamis dan liberal di negaranya, memenjarakan ribuan pendukung dan banyak pimpinan Ikhwanul Muslimin. [uh]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Pertimbangkan untuk Tetapkan Ikhwanul Muslimin Sebagai Organisasi Teroris Asing "
Posting Komentar