Presiden Sri Lanka telah mencabut larangan media sosial di seluruh negeri yang diberlakukan setelah serangan bom bunuh diri pada hari Minggu Paskah yang menewaskan 253 orang.
Pernyataan pemerintah, Selasa (30/4), mengatakan bahwa Presiden Maithripala Sirisena telah mencabut larangan yang memblokir Facebook, WhatsApp, YouTube dan situs-situs populer lainnya. Dia meminta publik untuk “bertindak secara bertanggung jawab” di media sosial.
Pemerintah Sri Lanka mengatakan telah memblokir media sosial untuk mengekang penyebaran informasi yang salah setelah pengeboman di gereja-gereja dan hotel-hotel mewah di negara itu.
Pencabutan larangan itu diumumkan sehari setelah pemimpin ISIS dalam persembunyiannya mengklaim tampil untuk pertama kalinya dalam lima tahun dalam sebuah video yang dirilis oleh kelompok propaganda kelompok ekstremis itu. Dia mengklaim pemboman di Sri Lanka adalah “bagian dari pembalasan” yang akan dilakukan di negara-negara Barat. [lt]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Lanka Cabut Larangan Sementara Penggunaan Media Sosial"
Posting Komentar