Terpidana penyelundup manusia, Yadvinder Singh Bhamba dikirim ke penjara Amerika untuk kedua kali dalam hidupnya.
Seorang hakim federal di Puerto Rico pekan ini menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap lelaki kelahiran India yang memiliki nama lain Yadvinder Singh Sandhu itu. Ia dinyatakan bersalah atas perannya memimpin jaringan rumit yang berbasis di Karibia, yang membawa sedikitnya ratusan orang masuk ke Amerika Serikat secara ilegal dari tahun 2013 hingga 2016.
Bhamba, yang mengaku bersalah awal tahun ini atas satu dakwaan bersekongkol dan 15 dakwaan menyelundupkan orang-orang asing dengan mendapatkan bayaran, memberitahu seorang agen federal bahwa kliennya biasanya tinggal secara tidak sah begitu berada di Amerika Serikat, atau mengajukan permohonan “suaka politik.” Menurut dokumen pengadilan, sebagian besar klien Bhamba berasal dari India dan Sri Lanka.
Skema penyelundupan itu kerap melibatkan jaringan petugas yang disuap serta paspor yang dipalsukan dalam perjalanan dengan beberapa kali transit mulai dari Asia Selatan hingga Karibia. Bhamba menjelaskan setiap persinggahan itu ditangani penyelundup yang berbeda-beda. Ia sendiri berfokus pada rute-rute terakhir, tetapi tetap berhubungan dengan para penyelundup lainnya di seluruh dunia.
Timur Tengah dan Amerika Selatan merupakan tempat-tempat transit yang populer, kata Bhamba kepada petugas federal itu. Seringkali lebih mudah membawa kliennya melalui Kolombia, kadang-kadang Argentina atau Guyana. Ada pula yang tiba di Haiti, kemudian melalui perjalanan darat ke Republik Dominika.
Dalam kesempatan lain, para klien disinggahkan di St. Kitts atau St. Martin, Jamaika atau Curacao, dan biasanya di kawasan Bahama. Yang terakhir, perjalanan para klien akan berakhir dengan pelayaran ke Amerika Serikat – Puerto Rico atau Florida – yang kadang-kadang dilakukan dalam kondisi berbahaya. [uh]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terlibat Jaringan Penyelundup Manusia, Warga India Dihukum di AS"
Posting Komentar