Search

Sri Lanka Larang Penutup Wajah

Perempuan Muslim di Sri Lanka tidak akan bisa lagi mengenakan burka atau niqab berdasarkan UU darurat yang dikeluarkan Presiden Maithripala Sirisena. UU itu melarang semua penutup wajah yang mungkin menutupi identitas seseorang.

UU itu berlaku Senin (29/4), delapan hari setelah pemboman di beberapa gereja dan hotel yang menewaskan lebih dari 250 orang di Sri Lanka. Puluhan tersangka telah ditangkap tapi para pejabat lokal dan Kedutaan AS di Kolombo telah memperingatkan bahwa masih ada sejumlah militan dengan bahan peledak yang buron. Kehidupan di negara Asia Selatan itu menegangkan bagi semua pemeluk agama.

Keputusan pelarangan penutup wajah itu diambil setelah Kabinet mengusulkan UU mengenai penutup wajah dalam sebuah pertemuan baru-baru ini. Atas anjuran Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, kabinet menunda pembahasan supaya bisa berunding dengan para ulama Muslim terlebih dulu. [vm]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Sri Lanka Larang Penutup Wajah : http://bit.ly/2ILLmLH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Lanka Larang Penutup Wajah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.