Search

Hakim Amerika Setujui Ekstradisi Mantan Presiden Panama

Hakim federal Amerika, Kamis (31/8) menyetujui ekstradisi mantan presiden Panama Ricardo Martinelli untuk menghadapi dakwaan korupsi dan memata-matai lawan-lawan politiknya. Hakim federal Edwin Torres di Miami menulis bahwa cukup dasar untuk menduga bahwa ia bersalah atas sebagian atau semua dakwaan. "Saya sependapat dengan pemerintah negara pemohon bahwa ia layak diekstradisi," tulisnya.

Para pengacara Martinelli mengatakan mereka akan naik banding. Terserah kepada Kementerian Luar Negeri untuk memutuskan apakah ia akan dipulangkan ke Panama.

Martinelli adalah presiden Panama dari tahun 2009 hingga 2014.

Ia lari ke Miami bulan Januari 2015 beberapa hari sebelum Mahkamah Agung Panama membuka penyidikan korupsi terhadap dirinya. Pihak berwenang Amerika menangkapnya bulan Juni.

Martinelli, pengusaha rantai toko swalayan kaya raya, didakwa menggelapkan jutaan dolar dari program makan siang untuk murid kurang mampu dan menggunakan uang itu untuk memasang peralatan guna memata-matai lawan-lawan politiknya.

Ia membantah tuduhan itu, yang disebutnya bermotif politik. [ds]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Hakim Amerika Setujui Ekstradisi Mantan Presiden Panama : http://ift.tt/2eJjh6S

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Amerika Setujui Ekstradisi Mantan Presiden Panama"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.