Dua hari setelah menerima laporan sementara transaksi keuangan yang dilakukan pemilik First Travel – Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman – dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Senin lalu (28/8), polisi mengatakan akan mengontak Biro Penyidik Federal Amerika (FBI) untuk menelusuri aliran dana ke New York.
Kota tersibuk di Amerika itu adalah salah satu dari dua kota di dunia di mana dana First Travel mengalir. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak ketika dihubungi VOA hari Rabu (30/8).
“Kita akan ajukan permohonan formal, dan biasanya kami minta bantuan Kedutaan Amerika di Jakarta. Khan di sini juga ada perwakilan FBI. Meskipun pemeriksaan saat ini belum sampai kesitu, tetapi kami berencana mengontak mereka,” ujar Herry Rudolf Nahak.
Polisi: Butuh Waktu untuk Telusuri Laporan PPATK tentang Transaksi Keuangan First Travel
Polisi mengakui bahwa pemeriksaan dan penelusuran laporan transaksi keuangan yang diperoleh dari PPATK itu membutuhkan waktu karena ada banyak transaksi yang dilakukan oleh para tersangka, dan perlunya menghubungi institusi-institusi lain untuk membantu pemeriksaan tersebut.
“Ini sedang kita dalami karena laporan dari PPATK itu khan tidak 'bunyi', hanya angka-angka, nama dan badan atau tujuan transaksi itu. Ini harus kita 'bunyikan' melalui berita acara pemeriksaan tersangka yang bersangkutan. Hanya nama/badan, sementara kegiatannya dan rincian lain harus kita tanyakan kembali kepada yang bersangkutan. (VOA: Bisa dielaborasi yang dimaksud “bunyi” itu Pak?) Begini... First Travel khan melangsungkan bisnis atau kegiatan di New York misalnya, yang seakan-akan adalah bisnis yang legal, yang sah. Yang kita persoalkan adalah itu dilakukan dengan menggunakan dana yang kita duga sebagai dana hasil kejahatan. Itu sebabnya kita harus menyuntingnya satu per satu. (Berarti ini pencucian uang begitu Pak?) Ya persis. Tepat itu. Dalam persangkaan yang kita tujukan kepada tersangka, memang ada dugaan pencucian uang. Pencucian uang itu maksudnya dana yang didapat dari hasil kejahatan, digunakan seolah-olah dana ini adalah dana legal. Padahal menggunakan dana dari hasil kejahatan,” ujar Herry Rudolf Nahak, yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Polisi Imbau Mereka yang Pernah Berhubungan dengan First Travel untuk Melapor
Lebih jauh mantan Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT ini menghimbau agar mereka yang pernah berhubungan dengan pemilik First Travel untuk segera melapor pada polisi.
“Saya mengimbau kepada mereka yang berhubungan dengan Anniesa atau Andika – First Travel secara keseluruhan – yang masih menyimpan asset atau dana dari First Travel, mohon segera melapor pada kami (polisi.red), menyampaikan rinciannya pada kami. Karena jika kami baru mengetahui hal itu belakangan, maka kami akan menelusuri dan menyidiknya sebagai orang yang menampung dana hasil kejahatan. Tentu ini ada ancaman hukumannya. Jika mereka merasa hanya berbisnis atau kebetulan bisnisnya bersinggungan dengan Anniesa dan Andika, segera beritahu kami sebelum kami menganggapnya sebagai orang yang ikut berkomplot atau bekerjasama dengan Anniesa dan Andika dalam melakukan kejahatan. (VOA: Imbauan ini berlaku untuk mereka yang berada di mana pun yang berbisnis dengan First Travel ya Pak, bukan hanya yang di Indonesia?) Ya! Kami mengimbau pada semua supaya melapor. Supaya jelas dan terang semua. Oh saya hanya berbisnis saja, saya tidak tahu bahwa uang itu hasil kejahatan, misalnya begitu. Jadi semua bisa jelas sebelum ada dugaan-dugaan. Karena kita pasti akan menelusuri kemana saja uang itu pergi, untuk apa saja, di mana, sama siapa. Kita butuh keterangan-keterangan ini,” tegas Herry Rudolf Nahak.
Polisi masih belum merinci nama atau organisasi yang diduga ikut menerima aliran dana First Travel karena hal ini merupakan bagian dari teknis penyidikan.
Total Kerugian Korban 'First Travel' Hampir Satu Triliun
Agen perjalanan ibadah umrah First Travel terjerat kasus hukum ketika tidak bisa memenuhi janji untuk memberangkatkan sekitar 58.682 calon jemaah yang sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah yang disyaratkan. Berdasarkan penyelidikan awal polisi, dari 72.682 orang yang mendaftar untuk umrah, baru 14.000 orang yang diberangkatkan. Sisanya masih terkatung-katung. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai 848.700 miliar rupiah.
Para calon jemaah yang tidak bisa berangkat sempat mengadukan nasibnya ke Kementerian Agama, sebagai otorita berwenang yang mengeluarkan izin operasi First Travel. Kemenag kemudian berupaya memfasilitasi kasus ini dengan mengadakan pertemuan antara para calon jemaah dan First Travel. Namun dari tiga pertemuan yang digelar, pihak First Travel tidak pernah hadir, sehingga akhirnya kasus itu bergulir ke ranah hukum. [em]
Read For More Usut Aliran Dana 'First Travel' di AS, Polri akan Kontak FBI : http://ift.tt/2vLsDoqBagikan Berita Ini
0 Response to "Usut Aliran Dana 'First Travel' di AS, Polri akan Kontak FBI"
Posting Komentar