Search

Kematian Marliem Diharapkan Tak Ganggu Pengungkapan Kasus E-KTP

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil kepada VOA, Rabu (16/8) menyayangkan tewasnya Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci utama dalam kasus proyek KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Nasir, jika Johannes sebagai salah satu saksi kunci utama dalam kasus ini maka KPK tambahnya seharusnya bekerjasama dengan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) untuk memberikan perlindungan meskipun pria berusia 32 tahun itu berada di Amerika Serikat.

Selama ini lanjut Nasir, cara komisi anti rasuah tersebut dalam penegakan hukum sangat dipertanyakan terutama dalam melindungi saksi-saksi kunci penting. Nasir Djamil mengatakan kasus mega proyek E-KTP yang merugikan negara Rp2,5 Trilliun ini merupakan kasus besar sehingga perlu penanganan yang sangat besar pula. Untuk itu KPK tambah Nasir harus mencari saksi penting lainnya serta melindunginya sehingga kasus ini dalam terungkap secara jelas. Dia berharap kematian Marliem tidak mengganggu proses pengungkapan kasus E-KTP.

"LPSK kurang dilibatkan atau bahkan tidak dilibatkan. Kalau melihat apa yang terjadi dengan Johannes Marliem itu, ini kasus besar dan melibatkan mungkin orang besar pula. Karena itu perlu penanganan yang besar, jika betul yang bersangkutan bunuh diri dan kemudian dia sebagai saksi utama. Namanya saksi kunci, kuncinya hilang dan ga bisa dibuka lagi. KPK harus mencari kunci lain untuk membongkar dan membuka pintu sehingga teka-teki soal keterlibatan orang-orang besar yang disinyalir oleh banyak masyarakat itu bisa disidik oleh KPK tetapi kita juga mengkritik cara KPK dalam menangani kasus ini," tandas Nasir.

Pihak berwenang Amerika Serikat menyatakan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem (32 tahun) tewas karena menembak kepalanya sendiri. Perusahaan Marliem tersebut sebagai penyedia alat perekam biometrik automated fingerprint identification System merek L-1 yang dipakai pada e-KTP . Marliem terlibat sejak awal proyek senilai Rp 5,84 trilliun ini dibahas pada 2010.

Juli lalu, kepada Tempo, Marliem mengungkapkan dirinya telah merekam seluruh pembicaraan bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini selama empat tahun.

Kapasitas Data puluhan jam rekaman suara itu mencapai 500 gigabita, yang menurut dia dapat dipakai KPK untuk menjerat para pelaku korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 trilliun ini. Sepekan sebelum tewas, terjadi perampokan di rumah Marliem di North Edinburgh Avenue, Los Angeles, Amerika Serikat. Masih Kepada Tempo, Marliem menyatakan selama 14 tahun tinggal di Amerika Serikat belum pernah dia dirampok.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar menilai janggal kasus tewasnya Johannes Marliem, saksi yang dianggap mengetahui banyak soal korupsi KTP elektronik. Dia berharap kasus tewasnya Marliem tidak menghambat pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

"Kalau kita lihat momentum, kita melihat ada kejanggalan. Kenapa meninggalnya ketika kasus E-KTP sedang ditangani KPK, maka kita meminta KPK untuk bekerjasama dengan otoritas di Amerika Serikat untuk menyelidiki kematian dari saksi kunci tersebut. Jangan sampai kematiannya berdampak negatif dalam konteks membongkar kasus E-KTP tersebut," ujar Aradila.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya dalam mengungkap sebuah kasus tidak bergantung pada keterangan satu saksi atau satu barang bukti saja. KPK kata Febri akan maksimal dalam mengungkap kasus mega korupsi E-KTP. Menurut Febri bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini sudah sangat kuat.

"Bukti yang kita miliki sudah cukup kuat bahkan sejak meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Setelah menetapkan SN sebagai tersangka kita telah punya minimal dua alat bukti dan bukti-bukti itu semakin kuat ketika kita melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sebuah tempat dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Jadi kami cukup yakin dengan apa yang kita miliki," tutur Febri.

Dalam dakwaannya terhadap Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan mantan ketua panitia lelang Sugiharto beberapa waktu lalu, Jaksa menyebutkan bahwa kasus korupsi E-KTP ini melibatkan pejabat di sejumlah Kementerian, pembesar partai politik dan politisi di DPR . Hingga kini baru Irman dan Sugiharto yang divonis dalam kasus ini yakni 7 tahun dan 5 tahun. [fw/ii]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Kematian Marliem Diharapkan Tak Ganggu Pengungkapan Kasus E-KTP : http://ift.tt/2v3uBQP

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kematian Marliem Diharapkan Tak Ganggu Pengungkapan Kasus E-KTP"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.