Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha, sejak September lalu, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah bertugas dan berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada.
Kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/1), Darmin Nasution menjelaskan Pemerintah Pusat melalui kementerian dan semua lembaganya telah membentuk Satuan Tugas Kemudahan Berusaha. Darmin mengatakan paling lambat akhir Januari 2018, pemerintah akan membentuk satgas serupa di tingkat provinsi.
“Membentuk Satgas dan mereka kita minta membentuk satgas dalam waktu paling lambat akhir bulan ini. mereka juga kita minta melaporkan semua izin yang ada di provinsinya masing-masing. Di tahap dua kita akan rombak, menstandarisasi semua izin itu,” kata Darmin.
Darmin menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap daerah yang belum mengatasi hambatan dalam berinvestasi.
"Memang punish and reward-nya, kita minta Kementerian Keuangan merumuskannya. Disinsentif-nya mungkin yang perlu. Artinya sanksinya apa. Tidak perlu dipotong, tapi mungkin ditunda pembayarannya. Sampai dia selesai. Iya dong," kata Darmin.
Presiden Instruksikan Kepala Daerah Stop Perda Hambat Investasi
Presiden Joko Widodo pada pekan lalu di hadapan para Kepala Daerah dan Ketua DPRD seluruh Indonesia mengatakan, dibanding dengan beberapa negara tetangga, arus investasi Indonesia masih sangat tertinggal.
“Ya kita blak-blakan saja. Kita ini kalah, kalah jauh. Kalah jauh. Ini data BKPM yang kita terima, India investasi naik 30%. Malaysia naik 51%. Kita 10% di 2017,” kata Jokowi
Dari informasi yang diterima, Presiden mengeluhkan banyaknya investor yang urung menanamkam modal di suatu daerah karena aparatur setempat lama memproses perijinan.
“Untuk pembangkit listrik. Ini di Jawa ini saya jengkel sekali, karena berbondong-bondong orang di depan pintu ingin investasi, tapi banyak yang balikbadan gara-gara urusan perizinan. Di pusat, ini hampir setiap hari saya marahi, saya injek, saya marahi, sekarang bisa 19 hari. Di daerah, mohon maaf masih 775 hari. Sekarang kita blak-blakan, kita buka semua. Investasi di bidang perindustrian, pusat waktunya masih panjang 143 hari. Di daerah, 529 hari,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kepala Daerah dan ketua DPRD agar memangkas peraturan daerah yang menghambat perizinan. Hal ini perlu segera dilakukan menurut Presiden agar tumbuh kemudahan dalam berinvestasi.
"Alasan nomor satu kita kalah bersaing, regulasi. Kita ini kebanyakan aturan, kebanyakan persyaratan-persyaratan, kebanyakan perizinan-perizinan, yang masih berbelit-belit. Sampai detik ini masih. Saya titip ini kepada seluruh Gubernur, terutama ini kepada kepada DPRD, jangan buat perda-perda lagi yang menambah keruwetan. Blak-blakan saja ini, perda yang orientasinya proyek lebih-lebih lagi," kata Jokowi.
Direktur Eksekutif Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Iwan Sulaiman Soelasno kepada VOA memastikan pemerintah daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat dalam dalam membuat program pembangunan.
“Di undang-undang pemerintahan daerah, pemerintah daerah adalah wakil pemerintah pusat, sehingga saya kira pemerintah provinsi harus sejalan dengan pemerintah pusat. Sejalan itu artinya baik itu regulasinya maupun kebijakannya yang terkait dengan investasi,” kata Iwan.
Seorang kepala daerah, tambah Iwan, bertanggung jawab penuh dalam mengawal dan memuluskan kemudahan dalam berinventasi.
“Apa yang menjadi target pemerintah pusat itu harus di implementasikan oleh pemerintah provinsi dalam bentuk kebijakan di tingkat lokal. Misalnya, ada anggaran APBD yang memang itu anggarannya untuk bagaimana bisa menarik investasi masuk ke seluruh Indonesia. Kedua, membuat peraturan daerah yang ramah terhadap perizinan investasi. Karena selama ini keluhannya terkait dengan perizinan. Maka perlu ada peraturan daerah yang disusun oleh DPRD Provinsi Gubernur yang memang itu ramah terhadap peluang investasi,” kata Iwan.
Read For More Kawal Investasi, Pemerintah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha : http://ift.tt/2DGnp29Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kawal Investasi, Pemerintah Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha"
Posting Komentar