Korea Selatan telah mengungkap perdagangan valuta asing mata uang Crypto senilai hampir $600 juta, Reuters melaporkan. Peristiwa ini menandakan pejabat berwenang memperketat aturan-aturan aset digital yang dipandang berisiko dan samar oleh para pembuat kebijakan dunia.
Dinas Bea Cukai Korsel dalam pernyataannya, Rabu (31/1), mengatakan kejahatan valuta asing senilai 637,5 miliar won ($596,02 juta) telah terdeteksi.
“Dinas Bea Cukai telah melihat lebih dalam perdagangan valuta asing ilegal menggunakan mata uang crypto sebagai bagian gugus tugas pemerintah,” kata institusi tersebut, menekankan peningkatan upaya oleh Seoul untuk menertibkan perdagangan ilegal aset digital.
Perdagangan ilegal mata uang crypto senilai 472,3 miliar won menyumbang sebagian besar tindak pidana mata uang crypto, kata Dinas Bea Cukai, tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah pihak berwenang terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.
Korea Selatan bersikap keras terhadap pengaturan perdagangan mata uang crypto karena banyak warga setempat, termasuk para pelajar dan ibu rumah tangga, tergiur masuk pasar mata uang crypto yang penuh kekacauan, meski ada peringatan dari para pembuat keputusan bahwa pasar itu akan ambruk.
Mulai 30 Januari, para pejabat berwenang hanyak membolehkan rekening bank dengan nama pemilik asli, digunakan dalam perdagangan mata uang crypto dan menghentikan koin-koin maya untuk digunakan dalam pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Beberapa pelanggaran, kata dinas itu, investor Jepang mengirimkan mata uang yen senilai 53,7 miliar won ke mitra mereka di Korsel untuk perdagangan mata uang ilegal.
Para pihak berwenang akan terus mengawasi pelanggaran peraturan valuta asing dan kegiatan pencucian uang lainnya. [fw/au]
Read For More Korsel Ungkap $600 Juta Perdagangan Mata Uang Crypto Ilegal : http://ift.tt/2Eqy2r9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korsel Ungkap $600 Juta Perdagangan Mata Uang Crypto Ilegal"
Posting Komentar