Search

Kasus First Travel: Anniesa Divonis 18 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan karena terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang dan penipuan perjalanan ibadah umrah melalui biro perjalanan yang mereka kelola, kantor berita AFP melaporkan, Rabu (30/5).

Andika Surachman, suami Anniesa, divonis lebih tinggi yaitu 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa. Anniesa dan Andika juga masing-masing didenda 10 miliar rupiah

Keduanya dituduh menipu ribuan calon jemaah umrah hingga menimbulkan kerugian 848 miliar rupiah ($60 juta).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara untuk keduanya.

“Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Sobandi.

Sebelum tersangkut kasus penipuan, Anniesa terkenal sebagai perancang busana Muslim dan pernah mengikuti peragaan busana bergengsi New York Fashion Week pada 2016.

Anniesa dan Andika mendirikan perusahaan perjalanan First Travel pada 2009 yang menawarkan paket perjalanan umrah. Namun First Travel tidak memberangkatkan para konsumen yang sudah membeli paket ibadah umrah sejak awal tahun lalu, menurut persidangan. [ft/au]

Add to cart Print Download Share this document Show/Hide information

Let's block ads! (Why?)

Read For More Kasus First Travel: Anniesa Divonis 18 Tahun Penjara : https://ift.tt/2svKlwT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus First Travel: Anniesa Divonis 18 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.