
Pengadilan Mesir telah menjatuhkan vonis dengan masa hukuman penjara yang bervariasi terhadap 64 orang, dan hukuman mati pada satu orang; yang dinilai bersalah dalam aksi kekerasan tahun 2013 ketika militer menggulingkan presiden Islamis terpilih Mohamed Morsi.
Keputusan Minya Criminal Court – semacam pengadilan tindak pidana – pada hari Minggu (23/9) itu mencakup hukuman penjara seumur hidup terhadap Mohammed Badie, ulama kelompok Ikhwanul Muslimin, organisasi yang kini dinyatakan terlarang. Ia dinilai bersalah dalam aksi kekerasan di kota el Adwa, di selatan Kairo, ketika sekelompok orang menyerbu pos polisi dan menewaskan seorang petugas. Kasus ini telah disidangkan selama lebih dari tiga tahun dan mendengar kesaksian beragam orang dari pihak jaksa dan pengacara Badie.
Sementara hukuman mati dijatuhkan terhadap seorang laki-laki bernama Ahmed Ashour. Vonis ini akan dikaji-ulang oleh otorita keagamaan di Mesir untuk mendapat masukan yang bersifat tidak mengikat. Ashour masih dapat mengajukan banding atas vonis tersebut. [em]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Mesir Kembali Vonis 65 Orang"
Posting Komentar