Search

Kelompok HAM Desak Sri Lanka Hentikan Rencana Hukuman Mati

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mendesak Sri Lanka untuk menghentikan rencana melanjutkan hukuman mati. Di negara itu sudah lebih 40 tahun tidak ada hukuman mati, dan Amnesty mengatakan hukuman tersebut tidak akan mengakhiri kejahatan terkait narkoba.

Pernyataan Amnesty hari Rabu (3/4) dikeluarkan dua hari setelah presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengumumkan pemerintah sudah menetapkan tanggal kapan hukuman mati dilaksanakan lagi karena maraknya kejahatan terkait narkoba.

Pemerintah sudah mempergiat pemberantasan narkoba dan mencegah penyelundup menggunakan Sri Lanka sebagai tempat transit untuk menyebarkan narkoba di kawasan sana.

Biraj Patnaik, direktur Asia Selatan Amnesty International menjelaskan tidak ada hukum kriminal yang sempurna dan risiko menghukum mati seorang yang tidak bersalah tidak bakal pernah dihindari. [al]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Kelompok HAM Desak Sri Lanka Hentikan Rencana Hukuman Mati : https://ift.tt/2Vlff8f

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kelompok HAM Desak Sri Lanka Hentikan Rencana Hukuman Mati"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.