Search

Perusahaan Jepang Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Tenaga Kerja Paksa Korsel

Mahkamah Agung Korea Selatan telah memerintahkan perusahaan Jepang Mitsubishi Heavy Industries untuk memberi ganti rugi kepada 10 warga Korea Selatan yang menjadi tenaga kerja paksa pada Perang Dunia II.

Mahkamah mengeluarkan dua putusan terpisah, Kamis (29/11) yang menetapkan Mitsubishi agar membayar antara 71 ribu hingga 133 ribu dolar kepada masing-masing penggugat atau keturunan mereka. Ini menguatkan putusan yang dikeluarkan pengadilan di bawahnya.

Pendudukan Jepang yang brutal terhadap Semenanjung Korea antara tahun 1910-1945 masih menjadi sumber perselisihan sengit antara kedua negara, meskipun Tokyo telah membayar pampasan kepada Seoul sebagai bagian dari perjanjian tahun 1965 yang secara resmi menormalisasi hubungan bilateral.

Tetapi Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa perjanjian itu tidak mencegah individu-individu untuk meminta ganti rugi dari perusahaan-perusahaan Jepang yang terlibat dalam praktik kerja paksa ketika itu. Putusan hari Kamis (29/11) ini menggemakan putusan sebelumnya yang dikeluarkan pengadilan bulan lalu terhadap perusahaan Jepang Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp.

Dalam suatu pernyataan tertulis, Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono menyebut putusan-putusan itu “disesalkan dan sama sekali tidak dapat diterima.” Kono memperingatkan bahwa putusan itu melanggar perjanjian 1965, dan menyatakan Tokyo dapat mengajukan banding ke mahkamah internasional. [uh]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Perusahaan Jepang Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Tenaga Kerja Paksa Korsel : https://ift.tt/2DR985F

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perusahaan Jepang Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Tenaga Kerja Paksa Korsel"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.